E-PNBP POS KPLPU
E-PNBP KPLPU merupakan aplikasi inventarisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Perusahaan yang mempunyai izin bidang POS (Layanan Paket, Keagenan, Transaksi Keuangan dll).
PNBP Peyelenggara POS dengan tagihan Kontribusi Penyelenggaraan Layanan Pos Universal (KPLPU) dikelola oleh DIrektorat Pengendalian Pos dan Informatika Kominfo (DITDAL PPI)
Mekanisme Inventarisasi PNBP KPLPU pungutan per tahun berdasarkan laporan keuangan mirip dengan pungutan pajak.
E-PNBP PNBP KPLPU dapat memproses pelaporan penyelenggara, pembayaran melalui perbankan, penetapan tagihan, pemberitahuan, sanksi, dan data keuangan berupa (piutang, penerimaan, maupun pendapatan). Paralel dengan E-PNBP Telekomunikasi Reksa karya dipercaya oleh DIrektorat Pengendalian Pos dan Informatika Kominfo untuk mengembangkan E-PNBP KPLPU dari 2018 sampai sekarang. Aplikasi E-PNBP KPLPU tersedia dalam bentuk website maupun Mobile Apps.
Tumbuhnya eksosistem ekonomi digital dengan banyaknya e-comerce di Indonesia, memacu bertambahnya penyelenggaraan pos untuk layanan paket dan keagenan untuk menopang ekonomi digtal. Sehingga berkontribusi pada penerimaan negara PNBP KPLPU yang tumbuh 9M pada tahun 2021. Penyelenggara Pos merupakan support sistem ekonomi digital sebagai layanan paket yang mendukung pengiriman barang dalam e-comerce, sehingga Negara berkomitmen untuk memonitoring kinerja keuangan maupun pembayaran PNBP melalui Direktorat Pengendalian Pos dan Informatika Kominfo.
Kualitas Data, dan Akuntabilitas data menjadi kunci utama dalam Aplikasi E-PNBP KPLPU