E-PNBP Telekomunikasi
Client : Kominfo
Direktorat Pengendalian Pos dan Informatika Kominfo (DITDAL PPI),
Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI).
Tahun : 2018 – Sekarang.
E-PNBP Telekomunikasi merupakan aplikasi inventarisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Perusahaan yang mempunyai izin bidang telekomunikasi (seperti Telkom, Telkomsel, Indosat, dll) PNBP Peyelenggara Telekomunikasi yang terdiri Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi (BHP-Tel) yang dikelola oleh DIrektorat Pengendalian Pos dan Informatika Kominfo (DITDAL PPI) dan Kewajiban Pelayanan Universal/ Universal Service Obligation (KPU/USO) yang dikelola oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI).
Mekanisme Inventarisasi PNBP Penyelenggara Telekomunikasi (BHP-Tel) (KPU/USO) pungutan per tahun berdasarkan laporan keuangan mirip dengan pungutan pajak. E-PNBP Telekomunikasi dapat memproses pelaporan penyelenggara, pembayaran melalui perbankan, penetapan tagihan, pemberitahuan, sanksi, dan data keuangan berupa (piutang, penerimaan, maupun pendapatan).
E-PNBP Telekomunikasi dikembangkan oleh Reksa Karya atas inisasi DIrektorat Pengendalian Pos dan Informatika Kominfo dan BAKTI Kominfo sejak tahun 2018 sampai sekarang. Aplikasi E-PNBP Telekomunikasi tersedia dalam bentuk website maupun Mobile Apps.
E-PNBP Telekomunikasi membantu mengelola penerimaan negara 4,1 Triliun Rupiah Pertahun, Penerimaan Negara Bukan Pajak Penyelenggara Telekomunikasi ke 2 setelah Migas. Hasil PNBP Penyelenggara Telekomunikasi digunakan sebagai pembangunan infrastruktur atas komitmen Pemerintah Indonesia untuk pemerataan Digitalisasi Indonesia.
Kualitas Data, dan Akuntabilitas data menjadi kunci utama dalam Aplikasi E-PNBP Telekomunikasi